Golongan putih atau yang disingkat golput adalah istilah politik di Indonesia yang berawal dari gerakan protes dari para mahasiswa dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan Pemilu pertama di era Orde Baru. Gerakan yang sudah lama, namun masih menghantui meski reformasi telah bergulir.
Golput Jaman Dulu
Golongan putih (golput) pada dasarnya adalah sebuah gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni 1971 di Balai Budaya Jakarta, sebulan sebelum hari pemungutan suara pada pemilu pertama di era Orde Baru dilaksanakan. Pesertanya 10 partai politik, jauh lebih sedikit daripada Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik. Tokoh yang terkenal memimpin gerakan ini adalah Arief Budiman. Namun, pencetus istilah “Golput” ini sendiri adalah Imam Waluyo.
Dipakai istilah “putih” karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta Pemilu bagi yang datang ke bilik suara. Namun, kala itu, jarang ada yang berani tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena akan ditandai. Golongan putih kemudian juga digunakan sebagai istilah lawan bagi Golongan Karya, partai politik dominan pada masa Orde Baru.
Pada masa itu, Golput sebagai gerakan moral membuat memorandum berisi seruan agar masyarakat menggunakan haknya dengan keyakinan. Siapa pun dipersilakan memilih atau tidak memilih. Mereka menyerukan memorandum berbunyi, “kalau ada jang merasa lebih baik tidak memilih daripada memilih, bertindaklah atas dasar kejakinan itu pula”.
Perkembangan Golput
Sejak Pemilu 1955, angka penganut Golput cenderung terus naik. Bila dihitung dari pemilih tidak datang dan suara tidak sah pada pemilu 1955 sebesar 12,34%. Pada pemilu 1971, ketika Golput dicetuskan dan dikampanyekan, justru mengalami penurunan hanya 6,67%.
Pada Pemilu-Pemilu berikutnya: 1977 Golput sebesar 8,40%, 9,61% (1982), 8,39% (1987), 9,05% (1992), 10,07% (1997), 10.40% (1999), 23,34% (Pileg 2004), 23,47% (Pilpres 2004 putaran I), 24,95% (Pilpres 2004 putaran II). Pada Pilpres putaran II setara dengan 37.985.424 pemilih. Pemilu legislatif 2009 partisipasi pemilih sebesar 71%. Artinya jumlah golput (dalam arti longgar) terdapat 29%. Sedangkan menurut perkiraan berbagai sumber jumlah golput pada pemilu Presiden 2009 sebesar 40%. Angka-angka golput ini meningkat cukup tinggi.
Mengapa angka ini masih cukup tinggi adalah adanya penggunaan klausul yang dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di Indonesia yaitu UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43. Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah “hak” bukan “kewajiban”.
Pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamendemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hak memilih di sini termaktub dalam kata “bebas”. Artinya bebas digunakan atau tidak.
Maka tidak mengherankan bila masih menjadi momok yang masih menghantui politik di Indonesia.
Pandangan Politik Milenial
Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) mencatat, pemilih berusia 17-38 tahun mencapai 55% pada 2019 nanti. Pemilih dengan rentang usia ini bisa dikatakan sesuai dengan kisaran usia milenial yang disebutkan dalam berbagai media. Menurut Majalah Newsweek, milenial adalah generasi yang lahir di kisaran tahun 1977-1994. PEW Research Center menyatakan lahir di atas tahun 1980. Sementara itu, Majalah TIME menilai milenial lahir pada tahun 1980 – 2000.
Pada politik sosial media, sudah dijelaskan panjang lebar mengenai hubungan politik dan anak muda yang notabene milenial. Tidak banyak yang perlu dibahas lagi kali ini.
Di sosial media beberapa tokoh partai dan yang katanya bukan partai memang sangat ramai saling bersaing membahas politik bahkan berdebat atau yang disebut e-war, salah satunya twitwar. Namun seringkali berujung tidak adanya kesepakatan.
Pilihan Golput Milenial
Dengan hasil survey CSIS yang menyebutkan hanya 2,3% populasi yang memiliki minat dalam membahas isu sosial dan politik, kemungkinan mereka mengambil pilihan golput terlihat sangat besar. Namun dengan masuknya salah satu partai yang mengusung banyak politikus muda dari kalangan milenial sendiri dalam kancah politik nasional, kans akan pilihan golput sedikit mengecil.
Namun dalam pemilihan umum, selain dari peta politik kedaerahan dan generasi sosial, perlu dilihat pula situasi, kondisi, toleransi, pandangan dan jangkauan pemilih dalam mengikuti pesta demokrasi ini.
7 April 2018, Hari Rabu. Kaum milenial, perantau demi bekerja. Untung dan rugi. Selamat berhitung…